Putusan MA ini dipertanyakan karena sengketa kepemilikan TPI tengah diproses Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"MA tidak boleh memeriksa perkara yang ditangani BANI," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin, melalui sambungan telepon kemarin.
MA tidak berwenang menangani sebuah perkara yang sedang diperiksa BANI. Karena itu, lebih jauh Azis katakan, putusan MA terkait sengketa kepemilikan TPI melanggar.
"Ini tentu mmelanggar kompetensi absolut yang dimiliki pengadilan BANI," paparnya.
Diketahui, perseteruan TPI (kini MNC TV) sudah berlangsung lama. Dalam prosesnya, PT Berkah menang di PN Jakpus dan banding dan menjadikan PT Berkah sebagai pemegang saham televisi swasta tersebut. Namun di tingkat kasasi, 2 Oktober 2013, MA mengembalikan TPI ke pihak Tutut. PT Berkah kemudian mengajukan PK.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim MA yaitu M. Saleh, dan anggotanya Hamdi serta Abdul Manan menyatakan menolak PK. Banyak kalangan menilai putusan MA ini melanggar undang-undang dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab kedua pihak memilih untuk menyelesaikan di BANI
[dem]
BERITA TERKAIT: