Tapi, Lukman meluruskan warga negara hanya tidak wajib mengisi bagi mereka yang menganut keyakinan di luar agama yang diakui di Indonesia.
"Kolom agamanya tetap (ada)," tegas Lukman Hakim kepada wartawan saat ditemui di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (10/11).
Menurut Lukman, pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo soal pengosongan kolom agama di KTP adalah untuk memberi solusi sesuai UU terkait administrasi kependudukan (adminduk), khusunya terhadap penganut keyakinan di luar gama yang diakui di Indonesia.
"Bunyinya seperti itu dikosongkan bagi aliran kepercayaan," demikian Lukman.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: