DPR, Lengserkan Jokowi Bila Naikkan Harga BBM!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 06 November 2014, 05:57 WIB
DPR, Lengserkan Jokowi Bila Naikkan Harga BBM<i>!</i>
presiden joko widodo/net
rmol news logo Presiden Joko Widodo dinilai melanggar konsitusi jika menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) karena mengikuti harga pasar internasional.

Konstitusi tidak memperbolehkan pemerintah menggunakan harga pasar internasional dalam menetapkan harga BBM. MK sudah mencabut pasal 28 ayat 2 UU Migas yang menyebut harga BBM di Indonesia menyesuaikan harga pasar.

"Kami meminta DPR tegas. Bila memang melanggar konstitusi, Jokowi harus diimpeach (dilengserkan)," ujar Sekjend Front Gerakan Aktivis Indonesia (Faksi) Andi Awal Mangantarang dalam surat elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 6/11).

Alasan bahwa pemerintah harus menaikkan harga BBM karena tidak mampu lagi menalangi subsidinya melanggar konstitusi. Terlebih, harga minyak dunia saat ini sedang mengalami tren penurunan.

Dengan harga minyak mentah dunia saat ini 80 dolar AS per barel maka ongkos produksi BBM jenis premium hanya Rp 7500 per liter. Artinya, pemerintah tidak perlu menaikkan Rp 2000-Rp 3000 per liter dari harga jual saat ini.

Dia menduga kebijakan menaikkan harga BBM adalah titipan para pemilik modal asing. Kalau jadi dinaikkan maka harga BBM bersubsidi tak akan beda jauh dengan harga BBM asing seperti Chevron atau Shell. Dengan selisih harga yang sama, target konsumen tak lama lagi akan dikuasai asing, dan bukan tidak mungkin SPBU asing tumbuh subur hingga ke desa-desa karena peminatnya akan bertambah banyak.

"Subsidi BBM harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh apa  yang dikuasai negara dilepaskan ke pasar bebas (Pasal 33 UUD 1945). Jika harga BBM dilepas ke pasar bebas jelas Jokowi telah melanggar konsitusi," demikian Andi Awal.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA