Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Istilah DPR Tandingan termasuk Pimpinan Sementara Salah Kaprah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Minggu, 02 November 2014, 16:20 WIB
Istilah DPR Tandingan termasuk Pimpinan Sementara Salah Kaprah
saleh daulay (kedua dari kiri)
rmol news logo Penggunaan istilah DPR tandingan jelas-jelas salah kaprah dan tidak tepat. Dari sisi aturan perundang-undangan, istilah itu tidak dikenal dan cenderung mengada-ada.

Karena itu, rakyat dipersilahkan memberikan penilaian sendiri tentang keberadaan mereka.

"Istilah dualisme juga tidak benar. Dengan mengatakan dualisme, berarti ada dua pimpinan DPR yang sah. Padahal, dari semua aturan dan tata tertib yang ada, hanya pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto yang dinilai legitimate. Terbukti telah dilantik oleh MA dan bahkan Presiden Jokowi juga sudah mengirimkan surat resmi berupa konsultasi tentang nomenklatur kabinet kepada mereka," tegas anggota DPR Saleh P. Daulay (Minggu, 2/11).

Namun belakangan kubu Fraksi PDIP, Nasdem, PPP, PKB dan Hanura menyebut mereka bukan membuat pimpinan DPR tandingan, melainkan pimpinan sementara. Hal itu juga dibantah Saleh.

"Itu juga tidak dikenal. Istilah pimpinan sementara hanya ada pada saat pemilihan pimpinan di awal periode. Itu representasi anggota tertua dan termuda," tegasnya.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA