Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan. Pernyataan Edison ini terkait dengan pembatalan keputusan Kakorlantas Polri tentang penetapan pemenang pengadaan bahan baku TNKB tahun anggaran 2014 senilai Rp 431 miliar, lewat putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta.
Menurut Edison, meskipun putusan tersebut mengikat, tetapi Kapolri dan Kakorlantas harus bertanggungjawab atas kelancaran pengadaan dan pendistribusian TNKB. Karena TNKB merupakan bagian dari kelengkapan kendaraan yang menjadi kewajiban Polri.
"Meskipun proses hukum berjalan, Polri tidak bisa menghentikan pelayanan apalagi menyangkut identitas dan kelengkapan kendaraan bermotor," kata Edison beberapa saat lalu (Senin, 27/10).
Edison mengingatkan, proses pelelangan pengadaan TNKB adalah sepenuhnya kewenangan Polri. Jika akibat proses lelang itu menimbulkan masalah hukum juga adalah tanggungjawab Kapolri dan Kakorlantas.
"Jangan karena kesalahan oknum pejabat lalu mengorbankan masyarakat," demikian Edison.
[ysa]
BERITA TERKAIT: