Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KABINET JOKOWI-JK

Prof. Romli: KPK harus Baca Lagi UU dengan Teliti dan Cerdas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 22 Oktober 2014, 10:17 WIB
Prof. Romli: KPK harus Baca Lagi UU dengan Teliti dan Cerdas
Romli Atmasasmita
rmol news logo Pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita menyayangkan Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan KPK dan PPATK sebelum menentukan siapa yang akan diangkat jadi menteri.

Tak hanya itu, Gurubesar Universitas Padjadjaran itu juga kecewa sikap KPK menerima tugas yang bukan wewenangnya.

"Baca lagi yg teliti dn cerdas psl 6 UU KPK," tegas Romli di akun Twitternya, @romliatma pagi ini.

Pasal 6 UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat tugas KPK. Yaitu, koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Lebih jauh, dia melanjutkan, jika KPK ikut-ikutan membantu presiden menelusuri soal rekam jejak calon menteri, lalu siapa yang bertanggungjawab jika menteri nanti korupsi.

"Pimpinan kpk tdk sadar bhw dgn ikut2 beri masukan calmen scr moral anda tlh menempatkan kpk pd posisi dilematis dn kontroversial," ungkapnya.

Apalagi, KPK sudah berani memberi tanda merah, kuning kepada para calon menteri itu tanpa bukti yang cukup dan diketahui yang bersangkutan sekalipun tertutup. "Tetap sj keliru dn melanggar hk," tegasnya.

Karena sudah diberi tanda, dia menyarankan agar KPK mengumumkan kepada publik siapa calon-calon menteri yang distabilo merah.  "Jika pimpinan kpk jujur, berani, tegas, profesional dn punya integritas dn tggjwb kpd publik, laksanakan saran sy," tantangnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA