Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bentuk Kabinet Baru, Jokowi Wajib Konsultasi ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 21 Oktober 2014, 22:00 WIB
Bentuk Kabinet Baru, Jokowi Wajib Konsultasi ke DPR
Saldi Isra
rmol news logo Presiden Joko Widodo diyakini belum akan mengumumkan nama-nama menteri dalam 1-2 hari ini. Alasannya, Jokowi belum memenuhi syarat yang disebutkan dalam UU Kementerian Negara.

Penegasan itu disampaikan ahli hukum tata negara, Prof. Saldi Isra, dalam acara Indonesia Lawyers Club di TVOne malam ini (Selasa, 21/10).

"Kalau ada perubahan postur kabinet, harus dikonsultasikan ke DPR," jelas Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat ini.

Menurutnya, Jokowi harus merujuk UU Kementerian Negara, khususnya pasal 19. Karena Jokowi sudah menyatakan, dalam pemerintahannya ada kementerian yang digabung dan dipisah dari pemerintahan SBY sebelumnya.

Pasal 19 ayat 1 menyebutkan: Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 2: Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.

Sedangkan pasal 3: Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Karena itu, dia menambahkan, Presiden diberi waktu membentuk kabinet paling lama 14 hari sejak pengambilan sumpah. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA