Penegasan itu disampaikan ahli hukum tata negara, Prof. Saldi Isra, dalam acara Indonesia Lawyers Club di
TVOne malam ini (Selasa, 21/10).
"Kalau ada perubahan postur kabinet, harus dikonsultasikan ke DPR," jelas Guru Besar Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat ini.
Menurutnya, Jokowi harus merujuk UU Kementerian Negara, khususnya pasal 19. Karena Jokowi sudah menyatakan, dalam pemerintahannya ada kementerian yang digabung dan dipisah dari pemerintahan SBY sebelumnya.
Pasal 19 ayat 1 menyebutkan: Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 2: Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
Sedangkan pasal 3: Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.
Karena itu, dia menambahkan, Presiden diberi waktu membentuk kabinet paling lama 14 hari sejak pengambilan sumpah.
[zul]