Martin Hutabarat: DPR Tidak Perlu Buru-buru Merespons Perppu Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Jumat, 03 Oktober 2014, 09:26 WIB
Martin Hutabarat: DPR Tidak Perlu Buru-buru Merespons Perppu Pilkada
marin hutabarat/net
rmol news logo . DPR tidak perlu bereaksi berlebihan menanggapi dua Perppu yang dikeluarkan Presiden SBY untuk membatalkan UU Pilkada lewat DPRD yang kontroversial.

Sikap tenang DPR diperlukan meskipun Perppu itu akan mengalami pro kontra di masyarakat, karena presiden terlalu menggebu-gebu mengeluarkannya seolah tak mempertimbangkan bahwa ada masyarakat yang telah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dengan dicabutnya UU Pilkada tidak langsung oleh Perppu ini, berarti tidak ada lagi celah warga negara melakukan gugatan ke MK. Masyarakat juga akan ada yang mempertanyakan apakah Perppu tepat untuk mencabut Undang-undang? Apakah alasan keadaan genting  untuk  mengeluarkan Perppu ini cukup kuat?" kata anggota Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, kepada RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 3/10).

Anggota DPR yang terpilih kembali ini mengajak anggota parlemen yang mayoritas wajah baru untuk tidak berlebihan dalam merespons Perppu itu. Masih ada waktu panjang sampai persidangan berikut untuk merenungkan apakah Pilkada langsung memang betul-betul keinginan rakyat.

Di sisi lain Martin bertanya-tanya, kalau betul Pilkada langsung adalah kehendak rakyat, lalu mengapa di banyak tempat pemungutan suara untuk memilih Kepala Daerah jumlah pemilihnya jauh di bawah 50 persen dari yang terdaftar memilih.

"Masa sidang DPR sekarang masih panjang. Ada lima tahun.  Tidak seperti DPR kemarin yang harus membuat putusan, karena masa jabatannya akan berakhir. Jadi DPR tidak perlu reaktif. Perlu direnungkan dulu sebelum memutuskan menerima atau menolak Perppu ini," tandasnya. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA