Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Pilkada yang akan diterbitkan Presiden SBY akan menjadi pekerjaan tambahan bagi penggantinya, Joko Widodo. Mengingat, masa jabatan SBY akan habis pada 20 Oktober mendatang.
Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesan singkat yang diterima
RMOL (Selasa, 30/9).
"Sesuai UU, Pepu yang dikeluarkan sudah harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya," jelas Ray.
Itu artinya, Presiden pasca SBY yang akan bertanggungjawab untuk memperjuangkan nasib Perpu tersebut di DPR, apakah akan diterima atau ditolak.
"Di sinilah ganjalan nasib Perpu. Jokowi akan ketiban masalah besar akibat Perpu yang diterbitkan presiden sebelum dirinya dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang. Bisa jadi, masalah ini akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi," demikian Ray.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: