Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perpu SBY akan Mengganggu Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 01 Oktober 2014, 04:01 WIB
Perpu SBY akan Mengganggu Jokowi
jokowi
rmol news logo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait UU Pilkada yang akan diterbitkan Presiden SBY akan menjadi pekerjaan tambahan bagi penggantinya, Joko Widodo. Mengingat, masa jabatan SBY akan habis pada 20 Oktober mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesan singkat yang diterima RMOL (Selasa, 30/9).

"Sesuai UU, Pepu yang dikeluarkan sudah harus diserahkan kepada DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya," jelas Ray.

Itu artinya, Presiden pasca SBY yang akan bertanggungjawab untuk memperjuangkan nasib Perpu tersebut di DPR, apakah akan diterima atau ditolak.

"Di sinilah ganjalan nasib Perpu. Jokowi akan ketiban masalah besar akibat Perpu yang diterbitkan presiden sebelum dirinya dengan posisi di mana kekuatan parlemen tidak seimbang. Bisa jadi, masalah ini akan berkembang ke arah 'mengganggu' Jokowi," demikian Ray. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA