Demikian disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti pesan singkat yang diterima RMOL (Selasa, 30/9).
Selain itu, Ray juga mempertanyakan dasar yang digunakan Presiden SBY untuk menerbitkan Perpu yang akan membatalkan UU Pilkada. Pasalnya, apakah saat ini cukup sarat (dalam keadaan genting dan memaksa) sehingga Perppu harus dikeluarkan.
"Bagaimanapun, pokok soal ini penting agar bangsa ini tidak terjebak pada gaya Perpu yang sekadar menyelamatkan wajah Presiden atau memang Perpu untuk menyelamatkan bangsa," ungkap Ray.
Karena menurutnya, jika dirunut ke belakang, secara terang benderang Presiden tidak perlu mengeluarkan Perpu jika Partai Demokrat memilih opsi pilkada langsung dalam Rapat Paripurna DPR Jumat dini hari lalu. Namun sayangnya, Demokrat malah memutuskan untuk
walk out.
"Disini lah masalahnya, apakah Perppu dapat dikeluarkan akibat pengambilan posisi politik yang salah dari pemerintah dan atau partai pemerintah," tegas Ray.
SBY sendiri sebelumnya sudah menjelaskan, mengeluarkan perpu berdasarkan penilaian subjektif. Meski secara objektif, DPR yang berhak menentukan apakah Perpu akan diterima atau tidak.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan, usulan perbaikan dari Partai Demokrat itu akan dimasukkan dalam Perpu tersebut. Namun, dari 10 syarat yang diajukan itu, hanya poin uji publik yang dihilangkan.
[zul]
BERITA TERKAIT: