Konsultasi SBY Ganggu Independensi MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 30 September 2014, 12:04 WIB
Konsultasi SBY Ganggu Independensi MK
sby/net
rmol news logo . Keinginan Presiden SBY untuk tidak mengesahkan atau tidak menandatangani UU Pilkada merupakan tindakan yang sama sekali tidak memiliki dampak hukum terhadap keabsahan undang-undang itu.

Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menentukan bahwa sebuah RUU yang telah disetujui bersama tetapi tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama itu akan tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama. Sementara itu, ungkap Rizky, tindakan konsultasi Presiden SBY kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mencederai prinsip independensi hakim yang diatur dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang merupakan acuan kode etik bagi hakim di seluruh dunia, termasuk hakim konstitusi.

"Permintaan konsultasi oleh Presiden SBY itu dapat dinilai telah mengganggu independensi MK sebagai lembaga peradilan. Sebagai pemegang kekuasaan yudikatif, MK harus menjaga kemandiriannya serta harus bebas dari pengaruh cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif," ungkap Rizky beberapa saat lalu (Selasa, 30/9).

Selain itu, lanjutnya, konsultasi antara Presiden dan MK juga memiliki potensi konflik kepentingan mengingat Presiden dapat menjadi pihak dalam perkara sengketa kewenangan lembaga negara dan pemakzulan di MK. Terlebih lagi, dalam konteks UU Pilkada, undang-undang ini jelas dapat menjadi objek permohonan pengujian di MK.

Dalam struktur ketatanegaraan, Rizky menambahkan, MK juga tidak memiliki peran sebagai penasihat Presiden untuk masalah apapun. Dalam hal kebutuhan pertimbangan atas suatu permasalahan dalam bidang hukum, Presiden memiliki ruang untuk meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 37 UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung.

"Selain itu, Presiden juga dimungkinkan untuk mengonsultasikan permasalahan hukum dengan jajaran di bawahnya, yakni Dewan Pertimbangan Presiden ataupun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," demikian Rizky. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA