Presidium Asosiasi Sarjana HuÂkum Tata Negara (ASHTN) IndoÂnesia Mei Susanto mengaÂtakan, dugaan maladministrasi daÂlam rekrutmen calon anggota BPK meÂnujukkan lemahnya mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR.
“Harus dilakukan upaya serius untuk mengubah mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR,†ujarnya di Jakarta.
Mei mengusulkan beberapa langkah. Pertama, melakukan peÂruÂbahan melalui jangka penÂdek. Ia berpandangan mekanisme peÂmilihan hakim Mahkamah KonsÂtitusi (MK) melalui Komisi III DPR dapat diadopsi oleh Komisi XI DPR dalam melakukan rekÂrutmen calon anggota BPK.
Ia berpandangan, DPR dapat membentuk tim pakar dalam meÂlakukan uji kompetensi dan keÂlayakan terhadap para calon. LaÂlu, nama-nama yang telah dipilih oleh tim pakar dipilih oleh KoÂmisi XI DPR. Cara ini jauh lebih akunÂtabel dan transparan.
Anggota Komisi XI DPR Zaini RahÂman menilai, calon anggota BPK terpilih Eddy Mulyadi SoeÂpardi tidak sah menurut hukum.
Menurut dia, posisi Eddy yang masih menjabat sebagai Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) BiÂdang InÂvestigasi jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No.15 TaÂhun 2006 tentang BPK. Pasal 13 huruf (j) menyebutkan, paling singkat telah 2 tahun meningÂgalkan jaÂbaÂtan sebagai pejabat di lingÂkungan pengelola keuangan negara.
Berdasarkan pasal itulah, Zaini menilai Eddy tidak memenuhi perÂsyaratan. Pasalnya, Eddy maÂsih aktif menjadi pejabat lemÂbaga negara di BPKP.
“Hingga saat ini, Eddy MulÂyaÂdi masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP. JeÂlas dan terang, dia tidak meÂmeÂnuhi syarat sebagai calon anggota BPK,†katanya.
Politisi PPP itu melihat, terÂpiÂlihnya Eddy dalam uji kelayaÂkan dan kepatutan beberapa wakÂtu lalu dinilai batal demi hukum. Lantas, mekanisme pengganÂtiÂannya merujuk pada perolehan suara calon terbesar setelah Eddy.
Eddy Mulyadi Soepardi meÂngaÂtakan akan mundur dari jaÂbatÂan komisaris BUMN saat resÂmi ditetapkan menjadi anggota BPK. Atas tudingan itu juga, dia mengÂklaim bukan sebagai kuasa pengÂguna anggaran maupun pejabat pemÂbuat komitmen. Dia mengaku seÂbagai Sekretaris Utama (Sestama) BPKP. Kendati terÂganjal, ia meÂnyeÂrahkan sepeÂnuhnya kepada DPR.
“Saya serahkan keputusan keÂpada DPR. Penolakan angÂgota DPR ini adalah interpretasi dan saya juga punya interpretasi,†jeÂlasnya. ***
BERITA TERKAIT: