DPR Kok Persoalkan Anggota BPK Yang Berasal Dari BPKP

Selasa, 30 September 2014, 09:15 WIB
DPR Kok Persoalkan Anggota BPK Yang Berasal Dari BPKP
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
rmol news logo DPR diminta melakukan peru­bahan mekanisme pemilihan ang­gota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya, pemilihan ang­gota yang dilakukan beberapa wak­tu lalu diduga meloloskan kandidat yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Presidium Asosiasi Sarjana Hu­kum Tata Negara (ASHTN) Indo­nesia Mei Susanto menga­takan, dugaan maladministrasi da­lam rekrutmen calon anggota BPK me­nujukkan lemahnya mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR.

“Harus dilakukan upaya serius untuk mengubah mekanisme pemilihan anggota BPK di DPR,” ujarnya di Jakarta.

Mei mengusulkan beberapa langkah. Pertama, melakukan pe­ru­bahan melalui jangka pen­dek. Ia berpandangan mekanisme pe­milihan hakim Mahkamah Kons­titusi (MK) melalui Komisi III DPR dapat diadopsi oleh Komisi XI DPR dalam melakukan rek­rutmen calon anggota BPK.

Ia berpandangan, DPR dapat membentuk tim pakar dalam me­lakukan uji kompetensi dan ke­layakan terhadap para calon. La­lu, nama-nama yang telah dipilih oleh tim pakar dipilih oleh Ko­misi XI DPR. Cara ini jauh lebih akun­tabel dan transparan.

Anggota Komisi XI DPR Zaini Rah­man menilai, calon anggota BPK terpilih Eddy Mulyadi Soe­pardi tidak sah menurut hukum.

Menurut dia, posisi Eddy yang masih menjabat sebagai Deputi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bi­dang In­vestigasi jelas melanggar Pasal 13 huruf (j) UU No.15 Ta­hun 2006 tentang BPK. Pasal 13 huruf (j) menyebutkan, paling singkat telah 2 tahun mening­galkan ja­ba­tan sebagai pejabat di ling­kungan pengelola keuangan negara.

Berdasarkan pasal itulah, Zaini menilai Eddy tidak memenuhi per­syaratan. Pasalnya, Eddy ma­sih aktif menjadi pejabat lem­baga negara di BPKP.

“Hingga saat ini, Eddy Mul­ya­di masih aktif tercatat sebagai Deputi Bidang Investigasi BPKP. Je­las dan terang, dia tidak me­me­nuhi syarat sebagai calon anggota BPK,” katanya.

Politisi PPP itu melihat, ter­pi­lihnya Eddy dalam uji kelaya­kan dan kepatutan beberapa wak­tu lalu dinilai batal demi hukum. Lantas, mekanisme penggan­ti­annya merujuk pada perolehan suara calon terbesar setelah Eddy.

Eddy Mulyadi Soepardi me­nga­takan akan mundur dari ja­bat­an komisaris BUMN saat res­mi ditetapkan menjadi anggota BPK. Atas tudingan itu juga, dia meng­klaim bukan sebagai kuasa peng­guna anggaran maupun pejabat pem­buat komitmen. Dia mengaku se­bagai Sekretaris Utama (Sestama) BPKP. Kendati ter­ganjal, ia me­nye­rahkan sepe­nuhnya kepada DPR.

“Saya serahkan keputusan ke­pada DPR. Penolakan ang­gota DPR ini adalah interpretasi dan saya juga punya interpretasi,” je­lasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA