Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Inilah Saran Yusril yang Membuat SBY dan Jokowi Kepincut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 30 September 2014, 04:29 WIB
Inilah Saran Yusril yang Membuat SBY dan Jokowi Kepincut
yusril ihza mahendra
rmol news logo Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra pada awalnya tidak mau mengungkap apa jalan keluar yang ia sampaikan kepada Presiden SBY agar pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung. (Baca: Agar Tetap Pilkada Langsung, SBY Minta Masukan dari Yusril)

Namun dia akhirnya bersedia untuk membeberkan meski hanya selintas. "Baiklah saya jelaskan sedikit," jelas Yusril dalam akun Twitternya @Yusrilihza_Mhd Senin malam (29/9).

Intinya, jelas Yusril, Presiden mengacu pada Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.  Di pasal itu disebutkan, RUU yang sudah disetujui oleh DPR, tapi tidak ditanda tangani presiden dalam waktu 30 hari, UU tetap akan berlaku.

Yusril menjelaskan, tenggang waktu 30 hari bagi SBY berarti sampai tanggal 23 Oktober. "Saat itu jabatan SBY sdh berakhir," ungkapnya.

Makanya dia menyarankan, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai masa jabatannya habis.  "Sementara Presiden baru yg menjabat mulai 20 Oktober juga tdk perlu tandatangani dan undangkan RUU tsb," imbuh Yusril.

Alasannya, Presiden baru tidak ikut membahas RUU tersebut. Dengan demikian, Presiden baru dapat mengembalikannya ke DPR untuk dibahas lagi. Karena itu, UU yang ada sekarang masih tetap sah dan berlaku. (Baca: Jokowi Bisa Memahami Saran dari Yusril)

"Dengan tetap berlakunya UU Pemerintahan Daerah yg ada sekarang, maka pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA