Dewi Sukowati ditahan Polisi Singapura pada 19 Maret 2014 lalu karena dituduh membunuh majikannya, Nancy Gan Wan Geok (68 tahun) di dalam rumah mewah di kawasan Bukit Timah, Singapura, Rabu (19 Maret 2014). Pada sidang pertama di Pengadilan Singapura, Kamis (20 Maret 2014) lalu, dia didakwa UU Singapura dengan ancaman hukuman mati.
Menurut keterangan KBRI Singapura yang terinfo ke BNP2TKI, pada Selasa (30 September 2014) nanti rencananya akan digelar persidangan lanjutan kasus Dewi Sukowati di District Judge State Court, Singapura. Atas kondisi ini, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Suroso, berupaya maksimal perjuangkan nasib Dewi Sukowati agar dibebaskan dari hukuman di Singapura.
TKI asal Kabupaten Pati ini, ungkap Imam, merupakan korban tindak perdagangan manusia (human trafficking). Menurutnya, yang seharusnya mendapatkan sanksi hukuman adalah oknum sponsor atau calo yang merekrut TKI bersangkutan dan perusahaan jasa Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Dewi Sukowati bekerja ke Singapura. Imam Suroso juga tidak yakin, bahwa meninggalnya Nancy Gan Wan Geok akibat dibunuh oleh Dewi Sukowati.
"Jangan-jangan dia (yakni, Nancy Gan Wan Geok ) meninggal dunia akibat jatuh di dalam rumahnya, dan secara kebetulan Dewi Sukowati ada di situ. Tuduhan pembunuhan pada Dewi Sukowati ini masih perlu dibuktikan didalam persidangan nantinya," katanya beberapa saat lalu (Minggu, 27/9).
Untuk memperkuat bukti-bukti bahwa Dewi Sukowati tidak bersalah didalam lanjutan sidang di District Judge State Court, Singapura, yang akan digelar Selasa nanti, pada tanggal 5 September lalu pengacara KBRI Singapura Mr Mohammad Muzamil berkunjung ke Pati dan Kudus, Jawa Tengah, untuk melakukan investigasi dan wawancara dengan orangtua Dewi Sukowati dan keluarganya, serta saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait lainnya.
Imam Suroso mengatakan, ia juga turut serta memfasilitasi kehadiran Mr Mohammad Muzamil bersama Kepala BP3TKI Semarang AB Rachman, dan wakil dari Direktorat Perlindungan WNI/BHI Kemenlu di dalam kunjungannya ke Pati dan Kudus itu. Imam Suroso kemudian menjelaskan, dari hasil investigasi dan wawancara dengan seluruh keluarga Dewi Sukowati di Desa Galiran, Kecamatan Sukolilo, Pati, diperoleh keterangan secara langsung dari orangtua dan keluarganya, bahwa Dewi Sukowati dilahirkan pada tanggal 5 September 1995 dan dapat dibuktikan dengan Surat Kelahiran yang dikeluarkan pada tanggal 02 Juli 2007, yakni ketika yang bersangkutan akan memasuki Sekolah Menengah Pertama.
"Dengan alat bukti tersebut, maka dapat dikonfirmasi bahwa umur Dewi Sukowati telah dipalsukan oleh oknum petugas rekrut atau sponsor atau calo, untuk tujuan bekerja di Singapura," katanya.
Imam Suroso menambahkan, dari sisi umur saja Dewi Sukowati tidak bisa dijerat hukuman. Sebab, sesuai dengan hukum yang berlaku di Singapura, bahwa minimum usia untuk bekerja sebagai asisten pembantu rumah tangga atau Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) adalah 23 tahun.
Imam Suroso menegaskan, bahwa yang seharusnya mendapatkan sanksi hukuman adalah petugas rekrut atau sponsor atau calo yang merekrut Dewi Sukowati. Berikut PPTKIS yang memberangkat dia ke Singapura untuk bekerja. "Karena yang dilakukan sponsor dan PPTKIS sudah masuk dalam kategori tindak perdagangan manusia (human trafficking)," demikian Imam.
[ysa]
BERITA TERKAIT: