Alasannya, UU tersebut akan merebut hak rakyat karena kepala daerah nanti akan dipilih oleh DPRD.
Namun, meski tidak ditandatangai Presiden, UU tersebut akan tetap berlaku.
Pakar hukum tata negara Mahfud MD menjelaskan, dalam seminggu setelah disahkan di DPR, RUU kemudian disampaikan kepada Presiden untuk ditandatangani lalu diundangkan.
Kalau dalam 30 hari tidak diteken Presiden, UU tersebut resmi berlaku.
Demikian disampaikan Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dalam akun
Twitter-nya @mohmahfudmd menjawab pertanyaan salah seorang
follower-nya beberapa saat tadi (Sabtu, 27/9).
Lebih jauh dia menambahkan, UU Pilkada tersebut memang bisa digugat ke MK. Namun syaratnya, kalau sudah berlaku dan terdapat nomer UU dalam Lembaran Negara.
[zul]
BERITA TERKAIT: