Suriatmo, salah satu anggota Hansip di kawasan Ciracas, JaÂkarta Timur mengungkapkan, jika kewenangannya sebagai HanÂsip dihapus, tentunya keÂamanan masyarakat di sekitar kamÂpung bisa berisiko.
“Selama ini yang jaga dari teÂngah malam sampai dini hari ya kami, para Hansip yang berjaga di perkampungan warga. Kalau tu–gas sebagai Hansip dihilangÂkan, siapa nanti yang mau jaga? RonÂda ataupun Siskamling warÂga saja sudah sangat jarang,†ujarÂnya, saat ditemui
Rakyat Merdeka.
Diungkapkannya, selama menÂjadi seorang Hansip, meÂmang diÂrinya tidak mendapat gaji yang layak. Namun, tugasnya seÂbagai seÂorang dianggapnya seÂbagai amaÂnah yang besar dan muÂlia, karena menjaga keamanan masÂyarakat di kala mereka tertidur.
“Gaji tiap bulan sekitar Rp 300.000. Padahal risiko tugas seÂorang Hansip ya tidak sepadan. Harusnya kami ini ditingkatkan kesejahteraannya, bukan justru diÂhilangkan tugasnya,†protesnya.
Suriatmo menceritakan, misalÂnya ketika ada pencurian rumah dan sepeda motor, ia mengkau berÂhasil menangkap pelaku curanÂmor di wilayahnya. Karena kebanyaÂkan kejadian pencurian dan tindakan kejahatan lainnya terjadi pada malam hingga dini hari.
Ia pun bersama satu rekannya menjadi orang pertama yang mengetahui kejadian tersebut dan langsung melaporkannya ke KeÂpolisian. Setiap hari, ia pun meÂngaku siaga selama 24 jam.
Terkait hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Timur Syahdonan meÂÂnyatakan, selama ini Hansip selalu di garda terdepan dalam lingkungan masyarakat. Hingga kini masih menÂjadi perbincangan akan diarahkan ke mana keberaÂdaÂan mereka.
Seperti diketahui, jelasnya, Hansip yang berada di bawah naungan Satpol PP merupakan Pelindung Masyarakat (Linmas). Itu berarti, berbeda dengan HanÂsip yang ada di bawah tanggung jawab RT dan RW setempat. Ia menyatakan, Hansip di lingkuÂngan masyarakat adalah orang-orang yang membantu warga.
“Jika ada peristiwa kematian, benÂcana alam, Hansip pun diangÂgap lebih mengetahui kondisi lingÂkungan tempat berjaga maÂsing-masing. Mereka ini nanti naÂmanya apa? Hansip? Linmas atau apa? Lalu tugasnya apa? Pastinya mereka ini statusnya di bawah apa? Hansip itu urusan RT/RW di bawah kelurahan," katanya.
Menurut Syahdonan, ini yang seharusnya diputuskan terkait kejelasaan nama, status hingga tugas seorang Hansip dan LinÂmas. Kejelasan status ini yang akan menambah baik kinerja para keamanan masyarakat. â€Sebab pencabutan Keppres tersebut dikarenakan tugas pokok Hansip yang berubah, yakni pertahanan menjadi perlindungan masyaÂrakat,†imbuh Syahdonan.
Namun Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan bakal tetap mempekerjakan para petugas pertahanan sipil (Hansip) di ibu kota. Hanya saja, kata Ahok, keberadaannya akan diatur.
"(Hansip) di kelurahan dan kecamatan akan kita atur. Oke-oke saja malah, mereka akan seperti satpam di kompleks saja. Tidak ada bedanya antara hansip dan satpam di perumahan,†ujarnya.
Dalam struktur pemerintahan, lanjut dia, memang tidak ada hanÂsip. Yang ada hanyalah perlinÂdungan masyarakat (linmas). Seragam yang digunakan hansip juga menggunakan tanda peÂngenal linmas, bukan hansip.
"Sedangkan mereka (petugas keamanan linmas) tetap dipanggil hansip. Jadi masih oke saja, dipekerjakan sebagai satpam atau sebagai PHL (pekerja harian lepas) di kelurahan dan kecaÂmatan," kata bekas politisi Senayan ini.
Seperti diketahui, wacana pngÂhapusan tugas Hansip terkait PerÂtimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 lainnya untuk mengikuti Peraturan PemeÂrintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemprov Kaji Peleburan Tugas Hansip & Satpol PP Peleburan tugas seorang PerÂtaÂhanan Sipil (Hansip) dan Satpol PP saat ini, masih dalam tahap pengÂkajian. Meski belum ada keÂpastian, namun Kepala SatÂpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santosa mengaku, menggelar pelatihan berÂsama antara Hansip dan Satpol PP.
Kukuh mengatakan, pihaknya akan memberikan pelatihan keÂpada para Hansip yang ada di RT dan RW di setiap wilayah JaÂkarta pada Rabu (24/9). Hal ini diÂlakukan dalam sosialisasi terÂhadap Perda 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Saat ini, ada 300 personel HanÂsip di DKI Jakarta. Untuk penÂdidikan pertama oleh Satpol PP, sebanyak 100 personel HanÂsip akan mengikutinya. Menurut dia, tujuannya adalah untuk mengerti tentang peran dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda.
"Agar mereka mengerti arti perda-perda yang sekarang ada. SeÂperti Perda 8 tahun 2007. HanÂsip itu dengan dicabutnya KepÂpres, sebenarnya tupoksi (tugas pokok dan fungsi)-nya ada di Satpol PP. Manakala Hansip itu dimaÂsukan ke dalam Satpol PP, meÂmang selama ini sudah kita jaÂlanÂkan. Tinggal bagaimana nanti fungsinya ada di kita. Tentang bagaimana direkrut," ucapnya.
Berbeda dengan Kukuh, SeÂkretaris Daerah DKI Jakarta SaeÂfullah mengaku, sedang mengÂevaluasi apakah Hansip pantas untuk dilebur dengan Satpol PP DKI. Menurutnya, kaÂjian itu terdiri dari umur dan tenaga Hansip. SeÂhingga, apakah mereka bisa mamÂpu membantu pekerjaan Satpol PP dalam meÂnegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Nanti kita evaluasi dululah. Nanti Satpol seperti apa. Kan mereka tidak bisa langsung ke Satpol PP. Nanti hansip ini kita lihat usianya berapa? Kalau sudah lima puluh lebih bagaiÂmana? Mungkin bisa diberdayaÂkan di tengah masyarakat," katanya.
Dia menjelaskan, untuk menjaÂdi Satpol PP memang punya kriteria khusus. Sehingga, tidak semua Hansip bisa dengan muÂdah masuk ke dalam Satpol PP. Walaupun, fungsi Hansip terkait keamanan di masyarakat hampir sama dengan Satpol PP.
"Satpol PP kan ada kriterinya, ada usia, tingkat keterampilan, tingkat pendidikan. Saat ini kita kan nggak tahu Hansip seperti apa? Ada yang berbekal ijazah SD, kita kan nggak tahu. Dulu banyak yang seperti itu," ucapnya.
Dikatakan bekas Wali Kota Jakarta Pusat itu, fungsi Hansip dan Satpol PP DKI berbeda. UnÂtuk fungsi utama Satpol PP DKI adalah menegakan peraturan daeÂrah. Sementara hansip memÂpuÂnyai peranan sebagai penegak ketertiban dan keamanan.
"Kita liat dan pelajari dulu. FungÂsinya kan banyak. Tugasnya meÂneÂgakkan perda. Perda wajib diteÂgakÂkan Satpol PP. Sementara HanÂsip lebih pada menegakkan ketertiÂban dan keamanan," ucapÂnya. ***