"KIS berlaku di seluruh Indonesia, sesuai dengan prinsip portabilitas. Setiap orang harus mendapatkan pelayanan kesehatan dimana pun dan kapan pun di seluruh wilayah NKRI," kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, beberapa saat lalu (Jumat, 19/7).
Oleh karena itu, ungkap Rieke, dalam pembahasan RAPBN 2015, Fraksi PDI Perjuangan sedang memperjuangkan agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dananya ditanggung APBN, bukan 86,4 juta orang, namun menjadi minimal 120 juta orang. Termasuk di dalamnya penghuni panti sosial, gepeng, anak jalanan, penyandang disabilitas, penghuni lapas di luar koruptor, dan eks Jamkesda miskin atau tidak mampu.
Masih kata Rieke, mengenai BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, perlu ada langkah-langkah terobosan, baik dalam masalah kepesertaan maupun pelayanan. Salah satu hal yang penting agar KIS bisa diimplementasikan lebih baik dari JKN adalah kebutuhan akan keberadaan kantor BPJS Kesehatan.
"Sebagai contoh di Provinsi Jawa Timur, dari 38 kota/kabupaten. Kantor BPJS Kesehatan baru ada di 10 kota/kabupaten, seperti Kabupaten Malang hingga saat ini belum dibuka kantor BPJS Kesehatan. Akibatnya, warga yang akan mengurus jaminan kesehatan harus mengurusnya di Kota Malang,"tegasnya.
Rieke pun menawarkan terobosan agar persoalan diatas bisa diselesaikan yakni BPJS Kesehatan menggandeng PT POS untuk pendataan dan kepesertaan jaminan kesehatan. Langkah ini sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi Juli 2015, khususnya Jaminan Pensiun yang bekerjasama dengan BRI di seluruh Indonesia.
[ysa]