“Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan, itu tuntutan yang adil atau tuntutan yang dzalim,†kata Anas menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya curiga ada
setting di balik tuntutan itu.
“Saya tidak akan menjawab itu, karena jawabannya sudah jelas. Sebetulnya tuntutan itu yang objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,†sambungnya.
Anas mengingatkan bahwa semestinya proses hukum adalah untuk mencari keadilan. Bukan untuk menjalankan agenda kebencian, pemaksaan, dan kemarahan, kekerasan hukum dan sejenisnya.
“Tetapi sekali lagi, inikan baru tuntutan. Tuntutan ini versi penuntut umum… Seminggu lg ada waktu untuk pembelaan baik pribadi dan teknis hukum oleh penasihat hukum. Itulah yang saya sampaikan berdasarkan fakta-fakta persidangan,†masih katanya.
Anas menambahkan bahwa pada waktunya majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan mana yang adil.
[dem]
BERITA TERKAIT: