Anas: Proses Hukum Bukan untuk Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 11 September 2014, 22:28 WIB
Anas: Proses Hukum Bukan untuk Kebencian
anas urbaningrum/net
rmol news logo Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningruym mempersilakan masyarakat luas dan pengamat hukum menilai sendiri tuntutan hukuman penjara selama 15 tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan tadi (Kamis, 11/9).

“Kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan, itu tuntutan yang adil atau tuntutan yang dzalim,” kata Anas menjawab pertanyaan wartawan apakah dirinya curiga ada setting di balik tuntutan itu.

“Saya tidak akan menjawab itu, karena jawabannya sudah jelas. Sebetulnya tuntutan itu yang objektif, adil dan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” sambungnya.

Anas mengingatkan bahwa semestinya proses hukum adalah untuk mencari keadilan. Bukan untuk menjalankan agenda kebencian, pemaksaan, dan kemarahan, kekerasan hukum dan sejenisnya.

“Tetapi sekali lagi, inikan baru tuntutan. Tuntutan ini versi penuntut umum… Seminggu lg ada waktu untuk pembelaan baik pribadi dan teknis hukum oleh penasihat hukum. Itulah yang saya sampaikan berdasarkan fakta-fakta persidangan,” masih katanya.

Anas menambahkan bahwa pada waktunya majelis hakim yang akan menilai dan memutuskan mana yang adil. [dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA