Malah, pemilihan langsung kepala daerah yang melibatkan rakyat banyak melahirkan masalah. Selain menimbulkan gesekan di tengah masyarakat, juga menumbuhsuburkan politik uang.
Karena itulah, mayoritas Fraksi di DPR setuju dengan usulan pemerintah dalam RUU Pilkada bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota kembali dipilih melalui DPRD.
Alasannya, DPR ingin mengembalikan semangat sila keempat dari Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyaratan perwakilan.
"Kita kembali ke Pancasila," jelas anggota DPR dari Fraksi PAN Achmad Rubaie kepada
Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 6/9).
Achmad Rubaie pun menepis pemilihan langsung tersebut melanggar UUD 1945. Karena konstitusi tidak mensyaratkan hal tersebut. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan 'Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis.
Menurutnya, pemilihan lewat DPRD, yang dipilih secara langsung oleh rakyat, juga demokratis. "Musyawarah bagian dari demokrasi," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: