"Jadi (bus TransJakarta terbakar) bukan musibah, tetapi akibat kelalaian manusia,†kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, dalam keterangan persnya, Kamis (28/8).
Karena itu, Polisi harus memeriksa sopir dan penanggung jawab untuk mengetahui kenapa bisa kendaraan yang tidak layak diberikan izin beroperasi. Apalagi bus TransJakarta mengangkut manusia, sehingga pemeriksaan terhadap kelayakan kendaraan harus benar-benar dilakukan secara berkala, karena sangat potensi mengancam keselamatan jiwa para penumpang.
Makanya, sesuai Pasal 229 dan 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian itu adalah penggolongan perkara pidana. â€Polisi harus mempidanakan pihak bus Transjakarta,†tegas Edison.
Selain itu, Edison menjelaskan, transportasi massal atau angkutan umum seperti bus Transjakarta seyogianya bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta terjangkau. Sehingga menjadi transportasi pilihan bagi warga Jakarta dalam melakukan aktifitasnya.
Namun faktanya, bus trans Jakarta justru menebarkan rasa khawatir yang sangat mencemaskan masyarakat atas keselamatan jiwa saat menumpang angkutan massal tersebut. "Seharusnya bus Trans jakarta tidak boleh menimbulkan kekhawatiran penumpang,†tegasnya.
Untuk itu, ITW mendesak Pemprov DKI melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja dan tanggungjawab pengelola. "Jika tidak, maka keberadaan bus Transjakarta akan ditinggalkan masyarakat," tegasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: