Sementara itu, Ketua Pusat Kordinator Eksponen Ormas Tri Karya Golkar (EO-TKG) Zainal Bintang bersikukuh kepada bunyi AD Partai Golkar, Pasal 30, ayat 2, butir a, yang menyebbutkan bahwa "Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi Partai yang dilaksanakan 5 tahun sekali"
Sikap Zainal ini sejalan dengan pikiran JK. Tentu saja, pernyataan blak-blakan JK yang menegaskan "Munas IX Golkar harus sesuai AD yaitu 4-8 Oktober 2014" tidak boleh dipandang remeh. Zainal pun berharap pernyaataan gamblang JK itu bikin dukungan pentolan DPD I kepada ARB bisa mencair.
Bintang mengakui, pada Senin kemarin (25/8), EO-TKG telah melayangkan surat kepada Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Prof Muladi. Surat kedua kepada DPP Partai Golkar yg meminta DPP Partai Golkar segera membentuk Panitia Munas IX Golkar juga sudah dilayangkan bersamaan.
Adapun isi surat kepada Mahkamah Partai, yakni, meminta "pendapat hukum" dari Mahkamah Partai mengenai kesahihan jadwal Munas.
"Mana yang sahih sebagai pegangan partai untuk melaksanakan Munas IX Golkar. Apakah berpegang kepada isi AD (konstitusi) atau cukup hanya dengan isi sebuah Rekomendasi," ujar Bintang beberapa saat lalu (Selasa, 26/7).
[ysa]
BERITA TERKAIT: