"Sidang tuntutan terdakwa ditunda Kamis (28/8) mendatang," kata Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat Selasa (26/8).
Hakim meminta JPU mempersiapkan tuntutan agar dibacakan pada persidangan selanjutnya, sehingga agenda sidang tidak molor. Hakim juga memerintahkan JPU mengikuti prosedur persidangan pasalnya masa tahanan terdakwa akan berakhir pada 23 September 2014.
"Saya harap baik JPU maupun kuasa hukum mengikuti aturan waktu, jika mengikuti otomatis 15 September akan selesai," ujar Hakim Didiek Riyono di PN Jakarta Pusat (Selasa, 26/8).
Sidang tuntutan terhadap mantan Manajer Toko De Gem itu berlarut-larut setelah majelis hakim menunda empat kali diantaranya pada Senin (18/8) dan Selasa (26/8). Sementara itu, JPU Aji Santoso mengaku belum bisa menentukan
tuntutan lantaran prosedur yang ada di dalam institusinya. Aji berjanji akan menyelesaikan tuntutan terhadap terdakwa sesuai dengan perintah majelis hakim pada sidang Kamis mendatang.
Sebelumnya, pemilik Toko De Gem Kee Chin Kai alias Roy melaporkan mantan karyawatinya, Herawati Jahja Pilonggono alias Iin karena menggelapkan batu dan perhiasan berlian senilai 3 juta Dolar AS dalam kurun waktu sekitar dua tahun.
Roy mempercayakan Iin mengambil perhiasan untuk dipasarkan kepada konsumen, namun terdakwa tidak memberikan uang dari hasil penjualan maupun mengembalikan barang berharga itu.
Dalam dakwaannya, Iin dituduh melanggar Pasal 374 juncto Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
[dem]
BERITA TERKAIT: