Terpidana DL Sitorus Dapat Manfaat Nyata dari Kebijakan Menteri Amir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 19 Agustus 2014, 14:43 WIB
Terpidana DL Sitorus Dapat Manfaat Nyata dari Kebijakan Menteri Amir
dl sitorus
rmol news logo Surat Edaran (SE) Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan PP 99/ 2012 dipersoalkan.

Karena SE yang dikeluarkan 12 Juli 2013 lalu itu mementahkan tekad pemerintah sendiri dalam memperketat remisi bagi narapidana kasus korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM seperti tertuang dalam PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam SE itu disebutkan, PP 99/ 2012 diberlakukan bagi terpidana korupsi, narkotika, kejahatan transnasional, terorisme, dan kejahatan HAM yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal pengesahan PP 99/ 2012, yaitu 12 November 2012.

"Konsekuensinya, pemberlakuan PP ini justru bersifat diskriminatif karena hanya menjerat 'koruptor baru'. Sedangkan 'koruptor lama' tetap bisa menerima remisi dengan syarat-syarat yang lebih longgar," jelas  Wakil Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, dalam keterangan persnya, (Selasa, 19/8).

Karena itu, terpidana korupsi seperti Darius Lungguk Sitorus, Anggodo Widjojo, dan Haposan Hutagalung, tidak perlu memenuhi syarat-syarat yang dimaktubkan dalam PP 99/ 2012 untuk menerima remisi.

Mereka tetap menikmati pemotongan masa tahanan pada 17 Agustus kemarin meski tidak memenuhi syarat yang disebut PP 99/ 2012, yaitu bersedia menjadi justice collaborator dan harus membayar pidana uang pengganti dan denda yang dijatuhkan kepadanya.

Yang menarik, jelas Agus, salah satu 'penerima manfaat' Surat Edaran ini adalah terpidana kasus penguasaan lahan negara DL Sitorus, klien Amir Syamsudin saat menjadi pengacara.

"Hal ini jelas kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Belum lagi pemidanaan atas para terdakwa dan terpidana kasus korupsi yang belum maksimal, dikhawatirkan para terpidana kasus korupsi sudah bisa melenggang bebas sebelum menjalani separuh masa hukumannya," tandasnya.

Karena itu, sambung Agung, klaim Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana bahwa tidak ada koruptor yang menerima remisi pun menjadi terbantahkan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA