Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Setya Novanto Dikabarkan Sudah Direstui Ical Jadi Ketua DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 18 Agustus 2014, 16:59 WIB
Setya Novanto Dikabarkan Sudah Direstui Ical Jadi Ketua DPR RI
setya novanto
rmol news logo Bendahara Umum DPP Golkar, Setya Novanto, dikabarkan mendapat restu Ketum Golkar, Aburizal Bakrie alias Ical untuk menjadi Ketua DPR.

Kabar tersebut, jelas Ketua Koordinator ormas Trikarya Golkar, Zainal Bintang, sudah beredar luas di internal Golkar.
 
"Sudah beredar kabar Novanto dipilih Ical," jelas Zainal, Senin (18/8).

Novanto, jelas Zainal, memang dikenal orang dekat Ical. Karena itu, Novanto 'manut' terhadap berbagai kebijakan Ical.

Namun, Ketua Badan Pekerja Indonesia Curruption Watch (ICW), Ade Irawan menilai Setya Novanto tidak tepat menjadi ketua DPR. Pasalnya, Novanto diduga masih terkait dengan beberapa masalah.

Padahal menjadi Ketua DPR haruslah orang yang bersih sehingga tidak ada kepentingan tertentu dibalik kerjanya dalam bidang legislasi, pengawasan pemerintah, dan anggaran.

Novanto memang pernah beberapa kali diperiksa KPK, salah satunya terkait dugaan kasus korupsi proyek e-KTP. Dalam berbagai kesempatan, Setya Novanto membantah tudingan dirinya terindikasi terlibat korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, revisi UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) telah disahkan pada 8 Juli lalu. Salah satu yang direvisi di UU tersebut adalah posisi Ketua DPR yang tidak otomatis diberikan kepada partai pemenang pemilu.

Sebelum UU MD3  direvisi, mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat orang wakil ketua ditetapkan secara otomatis untuk lima partai peraih kursi terbanyak di DPR. Namun setalah UU MD3 direvisi, mekanisme pemilihan pimpinan DPR dilakukan lewat pemilihan langsung oleh seluruh anggota DPR terpilih lewat sistem paket.  [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA