
. Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini (Jumat, 15/8), akan mendengarkan keterangan para saksi ahli dari pihak pemohon, termohon dan terkait di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilres 2014.
Menurut informasi yang diterima dari Humas MK, saksi ahli yang sudah didaftarkan dari pemohon (Prabowo-Hatta) adalah Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, A. Rasyid Saleh dan Marwah Daud Ibrahim dan Didik Supriyanto.
Sementara dari pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menghadirkan empat orang saksi ahli, yaitu Erman Rajagukguk, Harjono dan Ramlan Surbakti.
Sedangkan untuk pihak terkait dari kubu Jokowi-JK hanya akan menghadirkan dua orang saksi ahli, yaitu Saldi Isra dan Bambang Eka Cahyana.
Berdasarkan jadwal, sidang sendiri akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: