Kementerian pertama, ungkap pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi, adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai sebesar Rp 1.916.954.789.695. Modus penyelewengan, terlihat dengan belum ada pertanggungjawaban dari penerima, dan ini seperti disengaja agar tidak audit oleh BPK.
Kedua, lanjut Uchok, Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 251.692.305.000. Modus, dana bansos tidak sesuai peruntukan, dan penerima bansos belum memberikan pertanggungjawaban.
Ketiga, masih ungkap Uchok beberapa saat lalu (Rabu, 13/8), Kementerian Agama dengan ditemukan penyimpangan sebesar Rp 23.368.501.453. Dan modusnya seleksi dan penyaluran tidak memadai, dan pelaksanaan bansos tidak sesuai ketentuan
Keempat, Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1.784.200.000. Dengan modus dana bansos disalurkan kepada yang tidak berhak, dan dana bansos digunakan tidak sesuai peruntukan. Kelima, Kementerian Perumahaan Rakyat, dengan penyimpangan sebesar Rp.915.839.868, dan dengan modus kurang volume pekerjaan.
"KPK harus segera menteri di atas," demikian Uchok.
[ysa]