Demikian disampaikan pengamat anggaran, Uchok Sky Khadafi, kepada Rakyat
Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 13/8).
Karena itu, Uchok meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyidik dan menyelidiki penyimpangan ini. Apalagi total anggaran negara yang dirugikan mencapai sebesar Rp 2,1 triliun.
Menurut Uchok, penyimpangan ini juga jelas pelanggaran terhadap peraturan. Misalnya Keppres 42/2002 tentang pedoman pelaksanaan APBN atau Peraturan Menteri Keuangan tentang belanja bansos pada kementerian negara/lembaga.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.