Jakarta Transportation Watch (JTW) berpendapat, gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta harus bertanggungjawab. JTW juga mengkritik Wagub DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok), terkesan melempar tanggung jawab ke Dinas Pekerjaan Umum.
"Peristiwa patahnya bus gandeng transjakarta tersebut dapat membahayakan keselamatan para pengguna jasa bus. Dapat dikategorikan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan kesalahan prosedural manajemen transportasi darat," kata Ketua JTW, Andy William Sinaga, kepada wartawan, Jumat (8/8)
JTW menambahkan bahwa telah terjadi emergency warning terhadap armada bus gandeng Jakarta tersebut karena bus gandeng ini ditengarai sering mogok dan terbakar. Pemprov Jakarta dapat dikategorikan melanggar Pasal 203 UU 22/2009 Tentang Lalu-Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 203 tersebut mengatakan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
"JTW menyarankan agar untuk sementara bus gandeng transjakarta dikandangkan dan dilakukan proses ulang pengecekan atau pemeriksaan terhadap kualifikasi dan standard keamanan bus gandeng tersebut, agar persitiwa yang lebih buruk seperti jatuhnya korban jiwa tidak terjadi," ujar Andy.
Bus transjakarta gandeng Koridor XI jurusan Kampung Melayu-Pulogebang berplat nomor B 7308 IV mengalami patah di sambungan saat melintas Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, Jakarta Timur. Tidak ada yang cidera dari seluruh penumpang bus tersebut.
[ald]