Kasat Lantas Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Zaenal Ahzab mengatakan keberadaan taksi gelap di kawasan bandara Soekarno-Hatta telah meresahkan penumpang dan melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas tentang penggunaan kendaraan yang bukan peruntukannya. Taksi-taksi gelap itu biasanya seperti Avanza, APV dan Xenia.
Bukan hanya penumpang, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang baru tiba di tanah air juga measa resah dengan keberadaan taksi gelap. Pasalnya, para TKI yang jadi penumpang kerap jadi korban pemerasan.
"Jika ada taksi gelap dan sedang membawa TKI, maka akan kita periksa secara menyeluruh. Penumpang TKi itu kita minta pindah kendaraan lain dan supirnya kita tilang," katanya.
Diakuinya memang keberadaan taksi gelap di kawasan bandara Soekarno-Hatta sudah dalam kategori melekat. Sebab, meski razia sudah sering dilakukan oleh petugas kepolisian, tetap tidak membuat kapok para pelaku.
"Dalam satu bulan saja pernah kita tilang sampai 260 kendaraan. Makanya, akan lebih tegas lagi dalam memberikan sanksi," ujarnya.
Kadang-kadang, beber dia, sopir taksi gelap memberikan tarif lebih tinggi melebihi denda tilang yang diberlakukan sebesar Rp 250 ribu jika tertangkap. Minimnya petugas juga menjadi kendala dalam penertiban taksi gelap yang jumlahnya terus meningkat seiring waktu, tambahnya.
[wid]