MK, Pastikan Dulu Legal Standing Gugatan Prabowo-Hatta!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 07 Agustus 2014, 15:41 WIB
MK, Pastikan Dulu Legal Standing Gugatan Prabowo-Hatta<i>!</i>
ridwan darmawan/net
rmol news logo Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela menyangkut legal standing pasangan Calon Presiden dan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU).

Demikian dikatakan oleh Wakil Ketua Indonesian Human Right Commite and Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan saat berbincang dengan redaksi (Kamis, 7/8).

Seperti diketahui, pada tanggal 25 Juli 2014 pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Hatta telah mengajukan permohonan PHPU kepada MK. Padahal, sebelumnya pada tanggal 22 Juli 2014 Capres Prabowo Subianto telah secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
 
Menurut Ridwan sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, Majelis Hakim MK hendaknya memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta sehubungan dengan telah adanya penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan sendiri oleh Capres Prabowo sebelumnya.
 
"MK harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar jelas status hukum aksi penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan oleh Capres Prabowo agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat," katanya.

"Selain itu, agar tidak ada preseden buruk tentang perilaku seorang capres mengingat pernyataan politik terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berimplikasi serius secara hukum, cek saja UU ttg Pilpres," sambung dia,

Ridwan melanjutkan, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun hendaknya masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat.

"Dengan demikian MK sebagai lembaga peradilan juga mampu menjadi pemberi kepastian hukum bagi proses penyelenggaraan pilpres 2014 yg telah berjalan secara demokratis," pungkasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA