Demikian dikatakan oleh Ketua Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FH UI), Melli Darsa. Permintaan Melli ini terlait dengan sikap pasangan Prabowo-Hatta yang pada tanggal 22 Juli 2014 telah secara terbuka menyatakan kepada publik menarik diri dari proses Pilpres 2014 dan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.
Melli menyatakan bahwa sebelum memeriksa pokok permohonan Prabowo-Hatta, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi hendaknya memeriksa dan memutus mengenai legal standing Prabowo-Hatta sehubungan dengan telah adanya penarikan diri dari proses Pilpres 2014 dan penolakan pelaksanaan Pilpres 2014 yang dilakukan sendiri oleh Capres Prabowo sebelumnya tersebut.
"MK harus tegas soal legal standing Prabowo-Hatta agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat dan tidak ada preseden kurang baik tentang perilaku seorang capres mengingat sanksi hukum terkait terkait pengunduran diri mereka dari proses pemilu dari seorang capres berdasarkan Pasal 245 UU 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesungguhnya amat sangat berat," tegas Melli dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 6/8).
Menurut Melli, putusan provisi perlu karena walaupun dapat dianggap bahwa tanggal 21 Agustus 2014 relatif bukan jangka waktu yang lama, namun hendaknya masalah sengketa Pilpres ini tidak menjadi berlarut-larut dan semakin menimbulkan potensi perpecahan di masyarakat. Iluni FH UI sendiri mencatat bahwa sebelumnya MK telah dua kali mengeluarkan putusan provisi atau putusan sela.
Pertama, yaitu dalam perkara permohonan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Pemilihan Umum dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang diputus pada 19 Juli 2012. Kedua yaitu dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan dua pimpinan nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diputus pada 29 Oktober 2009.
Selain itu menurut Melli, secara hukum di negara-negara demokratis yang maju, selisih marjin kemenangan yang relatif besar sebagaimana telah diraih kubu Jokowi-JK yaitu di atas 6 persen secara nasional bukan merupakan dasar bagi seorang calon presiden yang dinyatakan kalah untuk dapat memohonkan suatu penghitungan ulang dari lembaga yudikatif yang berwenang. Apalagi kalau untuk membawa hal itu ke ranah legislatif untuk diperiksa seperti yang disiratkan melalui gagasan adanya pansus pilpres.
"Itu benar-benar tidak dikenal dalam hukum pada umumnya" tegas Melli.
[ysa]
BERITA TERKAIT: