Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DMI: Tak Ada Dalil untuk Menjustifikasi Tindakan ISIS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 06 Agustus 2014, 02:36 WIB
DMI: Tak Ada Dalil untuk Menjustifikasi Tindakan ISIS
hery sucipto
rmol news logo Prinsip Islam adalah rahmatan lil 'alamin, mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian, dan bukan nilai-nilai atau cara-cara kekerasan.

Karena itu, Dewan Masjid Indonesia menolak keras cara-cara yang dipakai oleh Islamic State of Irak and Syam/Syiria untuk mencapai tujuan mendirikan negara Islam. Pasalnya, tidak ada pembenaran sama sekali untuk meraih sasaran dengan jalan membunuh ulama yang tidak sejalan, mengusir rakyat sipil dan merampas harta bendanya.

"Prinsip dalam Islam melindungi nyawa dan hidup manusia. Karena itulah Islam menegaskan, membunuh satu orang saja sama halnya membunuh banyak orang. Makanya, tidak ada dalil atau dasar apapun untuk menjustifikasi atas tindakan ISIS," tegas Juru Bicara DMI, Hery Sucipto dalam keterangan persnya, Selasa (5/8).

Dia menjelaskan, Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum DMI sudah menegaskan bahwa ideologi ISIS sangat berbahaya. Untuk itu, semua pihak terutama pemerintah harus bersikap dan cepat menangani masalah tersebut.

"Saya mengapresiasi sikap Menag dan juga BNPT yang sigap memantau dan mengantisipasi perkembangan ISIS di Indonesia. Upaya ini perlu kita dukung bersama demi keamanan dan kedamaian bangsa Indonesia," ungkap kader Muhammadiyah jebolan Universitas Al Azhar, Mesir ini.

Hery mengakui, sudah ada beberapa kalangan di Indonesia yang menyatakan dukungannya terhadap ISIS. Dukungan tersebut diberikan kurang paham dan mengetahui detil tentang keberadaan dan paham yang dianut ISIS.

"DMI meminta umat Islam dan masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi dengan tindakan ISIS," demikian Hery. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA