Dalam keterangan persnya, Poltak menjelaskan, dirinya di-BAP sebagai Pelapor terkait pengaduannya terhadap empat lembaga survei yang diduga melakukan pembohongan publik atas data quick count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Keempat lembaga survei itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Sebelum pemeriksaan tersebut, PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei tersebut.
Keempat lembaga survei itu diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: