"Dari sisi ini, partai pendukung maupun relawan bisa memberikan masukan kepada capres," kata Gurubesar hukum tata negara Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 4/8).
Namun demikian, Asep mengingatkan. Pertama, masukan itu bisa sangat subyektif dan bahkan berdasarkan pesanan pihak tertentu yang bisa menyandera posisi presiden itu sendiri. Dalam hal ini, Jokowi, yang disebut sebagai Presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa tersandera bila terlalu mengakomodir semua masukan.
Peringatan Asep kedua terkait dengan sisi normatif. Secara normatif, presiden memiliki hak prerogatif dalam menentukan posisi menteri sebagaimana diatur UU. Dari sisi ini, semua pihak harus sadar bahwa masukan mereka tidak harus diakomodir oleh sang presiden, apalagi bila masukannya itu justru akan berbuah destruktif bagi pemerintahan karena begitu sarat kepentingan.
"Dari sisi negatif dan destruktif ini, usulan dari partai atau relawan justru akan menjadi bumerang bagi Jokowi," demikian Asep.
[ysa]
BERITA TERKAIT: