Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibatasi, Premium Tak Lagi Dijual di Tol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 31 Juli 2014, 23:06 WIB
BBM Bersubsidi Jenis Solar Dibatasi, Premium Tak Lagi Dijual di Tol
rmol news logo Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan aturan baru terkait pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi.

BBM jenis solar tidak dijual di wilayah tertentu yang ditengarai rawan penyalahgunaan mulai pukul 18.00 sampai pukul 06.00. "Pengendalian ini akan mulai berlaku 4 Agustus 2014," jelas perwakilan Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Ibrahim Hasyim, seperti dilansir bphmigas.go.id.

Sementara itu, per 1 Agustus layanan penjualan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat akan dihapus. Kemudian pada 6 Agustus dengan koordinasi bekerjasama dengan pemda (SKPD) volume minyak solar untuk nelayan bisa ditekan hingga 20%.

"Sejalan dengan itu, pada 6 Agustus 2014, maka layanan premium di tol juga dihilangkan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengendalian BBM bersubsidi ini diperlukan untuk menghindari jebolnya kuota minyak solar dan premian akhir tahun 2014. "Pengendalian merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloleter (KL) menjadi 46 juta KL," tegasnya.

Surat edaran sebagai payung hukum terkait telah disampaikan kepada badan usaha dan instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Pertamina.

"Apabila ada badan usaha menjual minyak solar dan premium melebihi dari 46 juta kiloliter, maka subsidinya tidak akan dibayarkan pemerintah," tandas Ibrahim. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA