BPJS Kesehatan memang baru berjalan satu semester. Namun harapan, animo dan antusiasme masyarakat sudah sangat besar. Ini tidak boleh kemudian terjadi pembiaran dalam konteks menurunnya mutu pelayanan kesehatan. Adalah tanggung jawab pemerintah memastikan bahwa para peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
Anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh menerima informasi, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta yang langsung dibina oleh Kementerian Kesehatan, rata-rata per-harinya, RSCM harus melayani sekitar 3.000-an pasien. Jam 06.30 WIB, loket pengambilan nomer untuk antrian pelayan dibuka. Antrian untuk mendapatkan nomer saja sudah panjang sejak saat itu. Kemudian jam 07.30 WIB, antrian barulah loket pelayanan kesehatan dibuka, dan antrian sesuai dengan nomer antrian dijalankan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Sistem antrian dalam konteks menjaga ketertiban memang harus ada, namun dalam hal terlalu banyaknya pasien dan panjangnya antrian pun harus dipikirkan lebih lanjut cara yang lebih manusiawi, karena tidak semua orang sakit pada dasarnya mempunyai sanak saudara atau teman yang dapat membantu dalam antrian, bayangkan saja kalau ada pasien yang sakit kronis harus masuk dalam antrian yang panjang. Poempida menambahkan, gambaran yang tidak jauh berbeda pun terjadi di RS Dharmais.
"Saya melihat Kementerian Kesehatan harus merespon isu ini dengan cepat. Ini sudah merupakan pertanda akan menjadi suatu masalah besar di kemudian hari," ujarnya kepada redaksi, Kamis (24/7).
Lantas bagaimana solusinya? Menurut Pompida, basis-basis pelayanan kesehatan primer yang ada harus segera direvitalisasi. Penambahan jumlah tempat tidur harus menjadi “crash program†dan prioritas utama pembangunan bidang kesehatan.
Selanjutnya, besaran biaya PBI (Penerima Bantuan Iuran) harus segera direvisi dan dinaikan jumlahnya, agar fasiltas kesehatan dan Rumah Sakit Swasta dapat terlibat secara maksimal dalam program BPJS Kesehatan. Percepatan implementasi program dokter keluarga pun harus segera dilaksanakan. Tidak perlu lagi menunggu dua tahun. Minimal implmentasinya dapat segera dilakukan di daerah-daerah berpenduduk padat.
Dan yang terakhir, tidak boleh lagi Kementerian Keuangan melakukan pemotongan Anggaran untuk program pelayanan kesehatan. Karena pelayanan kesehatan itu bersifat absolut. Trend pemotongan anggaran Pelayanan Kesehatan ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Aspirasi yang saya terima di DPR sampai saat ini banyak mengeluhkan masalah antrian tersebut dan juga tidak adanya tempat tidur yang tersedia bagi pasien rawat inap. Bunyi Sinyal Darurat ini sudah semakin nyaring. Tanpa respon yang cepat dan serius, akan menjadi bom waktu di kemudian hari," demikian Poempida.
[rus]
BERITA TERKAIT: