Setyardi: Seharusnya Polisi Periksa Dulu Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Selasa, 22 Juli 2014, 04:24 WIB
Setyardi: Seharusnya Polisi Periksa Dulu Jokowi
jokowi/net
rmol news logo . Hingga saat ini, Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono, sangat yakin tidak ada yang salah dengan konten yang ada dalam medianya.

Kini, Setyardi pun mempertanyakan mengapa ia yang semula dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 UU 40/1999 tentang Pers karena tidak memiliki badan hukum, kini dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan dijerat  oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.

Setyardi menantang untuk ditunjukkan padanya tulisan mana yang mencemarkan nama  baik atau diskriminastif. Soal kabar silsilah Jokowi dari Tingkok misalnya, ungkap dia, justru Obor Rakyat siap membuka ruang bagi Jokowi untuk menggunakan hak jawab terkait dengan kabar yang beredar di publik tersebut.

Pun demikian, lanjutnya lagi, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin malam (21/7), dengan menyebut PDI Perjuangan sebagai partai salib. Itu sama sekali bukan diskriminiatif dan rasis, sebagaimana juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut sebagai Partai Kabah. Juga demikian, dengan perbincangan di publik yang ditulis Obor Rakyat bahwa Jokowi sebagai capres boneka.

"Dan bila lihat KUHP yang disangkakan, itu delik aduan. Seharusnya, sebelum menambah pasal itu pada saya, polisi memeriksa dulu Jokowi, atau Jokowi melaporkan, apakah memang dia merasa dicemarkan nama baiknya  atau tidak. Baru nanti memeriksa saya," ungkap Setyardi.

Setyardi mengingatkan bahwa semua warga negara sama di hadapan hukum. Tak terkecuali adalah Jokowi. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA