Awalnya, Setyardi dijerat Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 9 UU 40/1999 tentang Pers. Setyardi dianggap menyalahi UU Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum sehingga terancam sanksi denda maksimal Rp 100 juta.
Kini, Setyardi juga dijerat oleh pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Bahkan Setyardi juga dijerat oleh UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.
"Tadi saya ke Bareskrim dan diberitahu pasalnya bertambah," kata Setyardi kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 21/7).
Dengan dua pasal tambahan ini, Setyardi menilai Jokowi, yang sudah merasa di atas angin sudah berbuat sewenang-wenang. Dalam hal ini, ungkap Setyardi, Jokowi pun terlihat sangat berbakat menjadi seorang tiran.
"Lihat saja, orang yang mengkritik dia melalu media massa, dipenjarakan," demikian Setyardi.
[ysa]
BERITA TERKAIT: