Di saat yang sama, ini akan meicu perlawanan dari rakyat Indonesia.
"Saya kira, tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pengumuman pilpres 22 juli," kata Presedium Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), Haris Pertama, beberapa saat lalu (Minggu, 20/7).
Haris menilai, permintaan itu juga menunjukkan kepanikan dan tidak siap kalah. Padahal, jika memang merasa ada kecurangan masih ada cara lain yaitu dengan mengajukan ketidakpuasaan ke Mahkamah Konstitusi.
"Bila masih ada yang tidak puas dengan keputusan KPU, konstitusi kita masih memberi jalan dengan menggugat KPU melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Haris.
[ysa]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: