Demikian sikap Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) berkaitan kasus operasi tambang MMP dan penolakan warga hingga kasusnya berujung di MA. Menurut Ketua Eksekutif Nasional LMND, Lamen Hendra Saputra, Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara No 162 Tahun 2010 tentang Perpanjangan dana Perluasan Kuasa Pertambangan Eksplorasi yang memberi ijin terhadap MMP bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Pasal 1 ayat 3 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Nomor 27 tahun 2007 menyebut kegiatan pertambangan dilarang dilakukan di pulau-pulau kecil. Dan Pulau Bangka yang terletak di Minahasa Utara merupakan pulau Kecil.
"Selain itu, mengacu pada Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009, keluarnya SK Bupati Minahasa Utara ada cacat secara prosedural. Fakta di lapangan, Bupati Minahasa Utara tidak memiliki dokumen WP, sehingga secara yuridis WUP,WIUP dan IUP eksplorasi tidak akan dapat diterbitka," kata Lamen kepada redaksi..
Lebih lanjut Lamen menyesalkan maraknya ancaman penangkapan terhadap warga penolak tambang di Pulau Bangka usai eksekusi terhadap Putusan MA No 291 K/TUN/2013 yang dikeluarkan oleh PTUN Manado pada 26 Juni 2014 memenangkan gugatan warga bahwa PT MMP harus menghentikan operasinya.
"Mendesak kepada Kapolri, Kapolda Sulut dan Kapolres Minahasa Utara untuk segera menginvestigasi keterlibatan oknum aparat kepolisian yang diduga membeck up operasi PT MMP," papar dia.
Selain itu, menurut Lamen, KPK perlu mengusut dugaan praktek suap, gratifikasi dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya atas penerbitan SK Bupati Minahasa Utara terhadap operasi PT MMP yang menjadi dasar oeprasi MMP padahal SK tesrebut banyak bertentangan dengan UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 4 Tahun 2009 itu.
"Kementrian Lingkungan Hidup untuk memberikan sanksi kepada PT MMP karena telah melakukan aktivitas ilegal di Pulau Bangka," demikian Lamen.
[dem]
BERITA TERKAIT: