"Amicus Curiare yang berintikan pernyataan sikap 34 tokoh menolak kriminalisasi kasus Bank Century, ini destruktif dan karenanya sangat berbahaya," kata anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, Jumat malam (11/7).
Menurut Bambang, masukan atau pendapat kepada proses persidangan yang sedang berjalan itu tidak etis, dan apalagi disampaikan di luar sidang oleh mereka yang bukan berstatus saksi atau terperiksa. Langkah ini pun sangat terbaca sebagai sikap panik karena Boediono akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Wakil Presiden dan tidak bisa lagi berlindung di balik keistimewaan jabatan tersebut
Bambang menilai, manuver Todung Mulya Lubis, Sarwono Kusumaatmadja dan Natalia Subagjo Cs ini sangat destruktif dan sangat berbahaya karena berpotensi memancing emosi publik dan melukai rasa keadilan. Apalagi, sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sedang sensitif dan emosional akibat ketidakpastian hasil Pilpres 2014.
"Karena itu, saya menilai, Amicus Curiae dari 34 tokoh yang coba mengintimidasi hakim dan memengaruhi persidangan terdakwa Budi Mulya itu bermotif memperkeruh suasana terkini," ungkap Bambang.
Bambang mengingatkan, seharusnya mereka yang telah diberi atribut tokoh masyarakat itu bersikap bijak dan tahu momentum. Sebab enyatakan sikap menolak kriminalisasi kasus Bank Century dalam kondisi seperti ini sama artinya dengan menyiram bensin yang akan meledakan emosi publik. Itu juga sama artinya mereka secara terang-terangan menyatakan tidak percaya pada lembaga KPK yang menyatakan kasus tersebut pidana korupsi dan menjerat Boediono dengan pasal 55 secara bersama-sama dengan Budi Mulia melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya berpendapat, gerakan itu tidak lazim dan tidak waras. Mereka secara tidak langsung, Amicus Curiae itu sudah menyalahkan hasil Sidang Parpurna DPR tentang Bank Century, dan juga menyalahkan hasil kerja KPK. Kalau mereka berpendapat Kasus Bank Century tidak bisa dipidana, 34 orang itu bukan hanya mendiskreditkan KPK, tetapi juga melawan kehendak rakyat yang sudah menuntut agar para perampok uang negara dihukum seberat-beratnya," demikian Bambang.
[ysa]
BERITA TERKAIT: