Koreksi itu bisa dilakukan mulai dari tahap penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), tahap rekapitulasi di Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, sampai dengan tahap rekapitulasi nasional di KPU pusat.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 11/9).
Pernyataan Said ini terkait dengan perkataan Direktur Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi yang mengatakan hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap salah jika berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei.
"Hasil hitung cepat itu sama sekali tidak pernah memperhitungkan kemungkinan adanya koreksi perolehan suara di tiap tingkatan berdasarkan hak peserta Pemilu yang dijamin peraturan perundang-undangan. Jadi sangat mungkin hasil hitung manual KPU nantinya berbeda dengan hasil hitung cepat," tegas Said.
Said pun memperingatkan lembaga survei yang hasil hitung cepatnya memenangkan Prabowo-Hatta maupun yang memenangkan Jokowi-JK agar tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: