"Tetapi kehadirannya tidak boleh sampai merusak sistem hukum pemilu," kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 11/9).
Pernyataan Said ini terkait dengan perkataan Direktur Indikator Politik Indonesia (IPI) Burhanuddin Muhtadi. Burhanuddin mengatakan hasil perhitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dianggap salah jika berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei.
Said mengingatkan, berdasarkan UU, hasil resmi pemilu adalah melalui penghitungan manual oleh KPU. Dengan demikian, hasil hitung manual itulah yang harus ditempatkan di atas hasil hitung cepat.
"Jadi jangan dibolak-balik, seolah hasil hitung manual harus mengikuti atau harus dicocok-cocokan dengan hasil hitung cepat lembaga survei," ungkap Said.
Menurut Said, terkait kekhawatiran bahwa proses rekapitulasi penghitungan suara akan diwarnai kecurangan, maka itu hal yang wajar saja. Dan memang selalu ada potensi kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
"Tetapi tidak boleh memastikan ada kecurangan sebelum ditemukan bukti," demikian Burhanuddin.
[ysa]
BERITA TERKAIT: