Putera Pahlawan Revolusi Minta Tak Gunakan Isu Komunisme untuk Bodohi Rakyat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Sabtu, 05 Juli 2014, 21:26 WIB
Putera Pahlawan Revolusi Minta Tak Gunakan Isu Komunisme untuk Bodohi Rakyat
ilustrasi/net
rmol news logo . Kampanye hitam itu, selain harus dibuktikan, juga menjadi pembodohan masyarakat. Kini, salah satu kampanye hitam yang ditujukan kepada Jokowi adalah dengan isu komunisme.

Karena itu putera Pahlawan Revolusi Mayor Jenderal Anumerta Sutojo Siswomihardjo, Letnan Jenderal (Purn) Agus Widjojo, meminta agar kubu lain tidak membodohi rakyat dengan isu komunisme. Apalagi hingga saat ini, ajaran komunisme masih dilarang di Indonesia sebagaimana tertera dalam  Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 ihwal pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI).

Menurut Agus, gerakan Komunis yang pernah terlibat peristiwa 1965 tidak relevan lagi dipersoalkan pada masa kini. Sebab sisa-sisa gerakan Komunis pada masa lalu sudah banyak yang diterima masyarakat dan bahkan menduduki jabatan-jabatan publik.

"Kalau yang dimaksud terkait komunis yang dulu atau terlibat dalam peristiwa 1965, saya kira sudah tidak relevan lagi pada saat ini. Mereka sudah dianggap tidak lagi dalam konteks melakukan kegiatan-kegiatan yang pernah dilakukan PKI pada tahun 1965," ujar Agus.

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Pramono Edhie Wibowo, mengingatkan kemunculan bahaya laten komunisme. Menurutnya, paham komunisme tetap dapat tumbuh dan berkembang di era demokrasi seperti sekarang. Menurut Pramono Edhie, ada pihak dari capres dan cawapres nomor urut 2 Jokowi-JK yang menyebutkan pasangan itu bakal mencabut Ketetapan MPRS Nomor 25/1966 tentang Larangan Paham Komunisme di Indonesia.

Cawapres Jusuf Kalla sendiri sudah membantah bila dirinya dan Jokowi menjadi pemenang pilpres, maka pemerintahannya akan menghapus TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Larangan Paham Komunisme di Indonesia. [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA