Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah. Menurut Basarah, perubahan UUD 1945 pada tahun 1999-2002 oleh MPR telah mengubah konstruksi hukum ketatanegaraan Indonesia secara signifikan. Salah satunya adalah telah dihapuskannya wewenang MPR untuk membuat Ketetapan MPR baru yang bersifat regeling atau mengatur keluar.
Sementara untuk memperjelas status hukum Tap-Tap yang dibuat hingga 2002, lanjutnya, MPR telah membuat Ketetapan MPR No I tahun 2003 tentang peninjauan status hukum seluruh Tap MPR/MPRS sejak 1960-2002. Dalam Tap MPR No I tahun 2003 tersebut, Tap MPRS Nomor XXV tahun 1967 tentang larangan organisasi PKI, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan penegakkan HAM.
"Dengan demikian, Tap MPRS Nomor 25 tahun 1967 tidak mungkin dihapuskan atau dicabut karena MPR saat ini sudah tidak punya kewenangan lagi untuk membuat atau menghapus sebuah Ketetapan MPR," tandas Basarah beberapa saat lalu (Sabtu, 5/7).
Pernyataan Basarah itu untuk menanggapi isu yang diedarkan bahwa seakan-akan PDI Perjuangan dan Jokowi akan mencabut larangan komunisme. Musdah Mulia sendiri, yang diisukan membawa wacana ini, sudah membantah hal itu. Musdah bahkan mengatakan isu itu begitu keji dan keterlaluan.
[ysa]
BERITA TERKAIT: