Fahri Hamzah Hina Kaum Santri Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yayan-sopyani-al-hadi-1'>YAYAN SOPYANI AL HADI</a>
LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI
  • Senin, 30 Juni 2014, 23:55 WIB
Fahri Hamzah Hina Kaum Santri Indonesia
ahmad basarah/net
rmol news logo . Pernyataan Fahri Hamzah yang menyebut Jokowi sinting dalam akun twitternya karena menyetujui penetapan 1 Muharam sebagai Hari Santri Nasional merupakan pernyataan yang menghina seorang calon presiden sekaligus melecehkan kaum santri Indonesia.

"Pernyataan Fahri juga tidak menghormati keberadaan bahkan sudah menghina kaum santri Indonesia," tegas Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), Ahmad Basarah, beberapa saat lalu (Senin, 30/6).

Basarah juga menilai Fahri tidak memahami peran sejarah perjuangan santri Indonesia bagi kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Apalagi Basarah, yang berada bersama Jokowi pada saat menghadiri acara Haul Bung Karno dan KH Hasyim Asy'ari di Pesantren Babussalam Malang Jawa Timur, Jumat lalu itu (28/6), bisa merasakan langsung suasana kebatinan yang dirasakan para kyai dan ribuan santri yng hadir dalam acara tersebut.

"Mereka menangis histeris dan bergembira karena Jokowi mau menghormati keberadaan kaum santri Indonesia. Yakni dengan cara menyetujui usulan mereka menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional," katanya.

Basarah berkesimpulan, pernyataan Fahri adalah cerminan dari sikap yang sering menyebarkan rasa kebencian dan permusuhan kepada sesama anak bangsa Indonesia. Hal itu dilancarkan melalui kata-kata hinaan, cacian bahkan fitnah-fitnah yang keji selama masa kampanye ini, bahkan dengan mempermainkan isu SARA.

"Saya khawatir pernyataan Fahri tersebut akan memicu kemarahan kalangan santri di seluruh Indonesia. Oleh karena saya mendesak agar Bawaslu segera mengambil langkah hukum atas pelanggaran pidana pemilu yang telah dilakukan Fahri," tegasnya, sambil mengatakan tindakan Fahri itu diduga kuat melanggar perintah UU 42/2008 pasal 41 ayat 1 huruf C, yang menegaskan bahwa "pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan pasangan calon lain." [ysa]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA