Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dinas Pajak Target Rp 60 M dari Hiburan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Juni 2014, 13:25 WIB
rmol news logo Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menyambut baik respon positif dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dinas Pajak DKI menargetkan penerimaan meningkat dari Rp 440 miliar menjadi Rp 500 miliar tahun 2014 ini. Artinya, sebesar pendapatan pajak diperoleh sebesar Rp 60 miliar dari hiburan.

"Raperda ini akan selesai pada bulan Juli. Nanti pihak pengelola tempat hiburan akan dimintai tarif baru pada bulan September," ujar Iwan saat dihubungi, Rabu (25/6).

Kata Iwan, kenaikan tarif pajak hiburan ini bukan hal baru. Pasalnya, kenaikan pajak hiburan telah diterapkan sejak 2010 lalu. Sayangnya, saat itu tarif tersebut harus diturunkan agar menarik dan memasukan wisata di ibukota.

"Kalau dalam undang-undangnya malah bisa dikenakan pajak hingga 75 persen tetapi kan tidak mungkin karena terlalu tinggi sehingga kami hanya patok paling tinggi 35%," tandasnya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, kenaikan tarif pajak hiburan ini bertujuan untuk mengendalikan perilaku sosial masyarakat pengguna tempat hiburan di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, nilai tarif pajak baru untuk pertunjukan film bioskop ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen dengan pertimbangan tax capacity masih dianggap cukup tinggi seiring dengan meningkatnya minat penonton dan supply industri film impor dan nasional.

Dalam Raperda itu juga dicantumkan bahwa tarif pajak untuk jenis hiburan diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ), panti pijat, mandi uap dan spa dinaikkan dari 20 persen menjadi 35 persen. Kenaikan tersebut harus dilakukan karena selama 10 tahun terakhir tidak mengalami perubahan sehingga perlu penyesuaian tarif.

Penyelenggaraan hiburan insidental akan dikenakan pajak sebesar 15 persen. Kenaikan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan pajak hiburan. Karena selama ini belum ada aturan tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental. Pemungutan pajak hiburan insidental hanya diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2010.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA