"Tuduhan Mahfud bahwa Presiden Soekarno terlibat pembantaian umat Islam dan jenderal-jenderal pada saat berkuasa adalah pernyataan fitnah dan menyesatkan," kata Sekjen Presidium Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Ahmad Basarah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (JUmat, 20/6).
Sebagai seorang profesor ilmu hukum, ungkap Basarah, seharusnya Mahfud paham bahwa tuduhan terhadap Presiden Soekarno terlibat dalam peristiwa G 30 S belum pernah dibuktikan secara hukum karena perintah mengadili Presiden Soekarno sebagaimana diamanatkan dalam TAP MPRS 33/1967 tidak pernah dilakukan oleh Jenderal Soeharto sampai Bung Karno meninggal dunia tahun 1970. Dalam kasus tersebut, justru Bung Karno adalah korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh rejim Seoharto karena meninggal dalam tahanan politik tanpa proses pengadilan sama sekali.
"Kami menuntut Mahfud mengklarifikasi dan meminta maaf atas pernyataannya tentang pelanggaran HAM oleh Presiden Soekarno," tegas Basarah.
Saat meresmikan Kantor MMD Initiative wilayah Barat yang terletak di Provinsi Bengkulu, hari ini (Jumat, 20/6), sebagaimana dilansir media
online, Mahfud menuding mantan Presiden Soekarno juga ikut bertanggung jawab dan terlibat dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat ia memerintah. Menurut Mahfud, jika mau buka-bukaan soal pelanggaran HAM, maka Bung Karno dan Soeharto pun bisa kena.
"Mari kita mulai dari tahun 1965. Terjadi pelanggaran HAM besar-besaran ketika ratusan ribu orang yang dituding PKI itu dibantai, dan itu yang bertanggung jawab Pak Harto. Sebelum G-30 S PKI terjadi, ada juga pelanggaran HAM. Umat Islam banyak yang dibantai, jenderal-jenderal banyak yang dibantai, itu yang bertanggung jawab adalah Bung Karno sebagai Presiden," kata Mahfud.
[ysa]
BERITA TERKAIT: