Sesuai Peraturan Pemerintah No. 41/2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SB) pada 21 Mei 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp 2.214.000 (sebelumnya Rp 2.128.000), dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI setidaknya akan menerima tunjangan Rp 1.215.000 (sesuai golongan, sebelumnya Rp 987.000).
Dalam PP No. 41/2014 disebutkan, apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 (sebelumnya Rp 987.000). Dalam hal terdapat lebih dari satu janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda.
Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau kawain lagi.
Sementara itu dalam PP No. 42/2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.363.000 (sebelumnya Rp 1.310.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.328.000 (sebelumnya Rp 1.276.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.274.000 (sebelumnya Rp 1.225.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.242.000 (sebelumnya Rp 1.194.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.215.000 (sebelumnya Rp 1.168.000).
Adapun kepada janda/duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan RI diberikan tunjangan sebesar Rp 1.363.000; kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan RI adalah: a. Golongan A sebesar Rp 1.237.000 (sebelumnya Rp 1.189.000); b. Golongan B sebesar Rp 1.180.000 (Sebelumnya Rp 1.134.000); c. Golongan C sebesar Rp 1.125.000 (sebelumnya Rp 1.081.000); d. Golongan D sebesar Rp 1.075.000 (sebelumnya Rp 1.033.000); dan e. Golongan E sebesar Rp 1.027.000 (sebelumnya Rp 987.000).
"Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan RI adalah sebesar Rp 1.027.000," bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu.
Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
"Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,†bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu seperti dikutip dari situs
Setkab RI.
[rus]
BERITA TERKAIT: