Jika Benar, Mega-Basrief Cederai Netralitas Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 Juni 2014, 17:57 WIB
Jika Benar, Mega-Basrief Cederai Netralitas Kejagung
Alfan Alfian/net
rmol news logo Beredarnya salinan transkip yang diduga pembicaraan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Jaksa Agung Basrief Arief melalui telepon dipastikan akan mencederai institusi kejaksaan dan kewibawaan aparat penegak hukum jika hal tersebut terbukti.

Pengamat politik asal Universitas Nasional (Unas) Alfan Alfian mengatakan, sebab bila benar, Kejaksaan bukan hanya tidak menjunjung tinggi keadilan dan hukum, tetapi tidak netral secara politik.
 
"Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya bersikap netral. Kalau Basrief mengatakan pasang badan untuk Jokowi dan PDIP, berarti mem-back up atau mendukung secara politik," ujar Alfan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6).
 
Ia menegaskan demi tegaknya wibawa penegakan hukum khususnya kejaksaaan maka kasus ini harus diselidiki lebih lanjut untuk mengetahui dan membuktikan kebenarannya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya selain 'pasang badan' pembicaraan antara Megawati dan Basrief menggunakan kata kunci 'agenda kita'. Menurut Alfan, istilah itu bisa merujuk pada pencapresan Jokowi. "Kalau Jokowi diproses secara hukum, pasti sangat menganggu rencana pencapresan Jokowi oleh PDIP dan Megawati. Jadi, 'agenda kita' itu adalah pencapresan Jokowi," kata Alfan.
 
Rumor yang beredar pembicaraan tersebut terkait dengan kasus korupsi Transjakarta senilai Rp 2,3 triliun. Kejaksaan, lanjut Alfan, harus proaktif menjelaskan kebenaran salinan transkip tersebut agar tidak membuat suhu politik semakin panas.

"Masa kampanye sekarang ini sangat sensitif. Harus ada keterangan resmi dari kejaksaan, harus proaktif. Keadilan harus ditegakkan," tegas Alfan.

Jaksa Agung Basrief Arief kemarin malam (Rabu, 18/6) sudah membantah dirinya pernah berkomunikasi dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri guna membahas penanganan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Transjakarta di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013.
 
Terkait kasus ini, mantan aktivis 1998 yang tergabung dalam Progres 98, Faizal Assegaf kemarin Rabu (18/6) mendatangi Kejaksaan Agung. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi salinan transkrip pembicaraan melalui dugaan telepon antara Megawati dan Basrief. Dalam transkip tersebut, Megawati melakukan lobi terhadap Basrief agar kejaksaan tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Jokowi dalam kasus korupsi Transjakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA